DPP Perempuan LIRA Mendorong Sistem Peradilan Anak Lebih Beradab


Liranews.comMencuatnya persoalan yang melingkupi peradilan anak cukup menyita perhatian dan menjadi sebuah ironi yang menoreh kegelisahan kita sebagai seorang ibu sekaligus perempuan, karena ruang lingkup sangat dekat dengan perempuan.
Banyak pihak yang sudah lebih dahulu berpikir dan memperjuangkan hal ini, tetapi DPP Perempuan LIRA merasa tidak ada salahnya turut berkontribusi untuk ikut mendorong terwujudnya sistem peradilan anak yang lebih beradab.
Sebab itu Perempuan LIRA 28 februari 2012 menyelengarakan Diskusi dengan thema" Ironi Peradilan Anak Di Indonesia" bertempat di Gedung Gajah Pusat Lumbung Informasi Masyarakat yang dihadiri oleh Presiden dan Wapres Lira, Anggota Perempuan Lira, Ketua Umum Perempuan Lira Hj.Siti.Mariani.S.Sos.MM, beserta seluruh pengurus DPP Perempuan Lira, lintas sayap partai; PDI, Demokrat, srikandi, LBH Jakarta dan LBH lainnya, Nara Sumber P2TP2A Ibu Hanita, Komisi III Baleg DPR RI Didi Irawasi Syamsuddin.SH, Wakil ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu.SH.MS, KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apong Herlina.SH.M.H, DR. Nanang Fatuchrachman pakar pendidikan. Hasil diskusi akan diusulkan untuk penguatan dan pendorong kebijakan RUU Anak  yang dikirimkan kepada kementrian Hukum dan Ham serta insitusi terkait.
Menurut Wakil Ketua Komnas perempuan saat RUU Anak dibentuk 1997 banyak perdebatan keras. Forum diskusi ini lebih terarah  UU No.3 tahun 1997 tentang peradilan anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum ada komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya hukum pidana, sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
Menurut komisi perlindungan Anak ada revisi UU restorasi menyelesaikan kasus musyawarah untuk mufakat tetapi ada kasus yang diselesaikan dengan diversi mengalihkan proses formal pembinaan aternatif ancaman hukuman kurang dari 7 tahun. Menurut P2TP2A Hanita, melihat peradilan hukum di negara USA berbeda dengan Indonesia saat investigasi kasus perkosaan anak semua berjalan sama dengan penanganan orang dewasa tetapi didampingi oleh orang tua dan dengan pendekatan psikolog Anak serta pembinaan rehabilitasi tuturnya.
Ketua umum Perempuan Lira Hj. Siti.Mariani menyatakan forum diskusi bersama akan memberikan masukkan ke Departemen Hukum dan Komnasham untuk mengawali RUUD Peradilan Anak yang sedang di bahas di DPR, Penyelesaian Anak Bermasalah Hukum perlu ditangani secara serius dan jangan sampai masa depan anak yang adalah juga masa depan bangsa menjadi kehancuran karena kesalahan tindak pidana membuat anak mendapat sigma label "kriminal" akhirnya mereka tidak mau sekolah, hidup di jalan dan ugal-ugalan. Saat anak melakukan tindak pidana, ada "seseorang" (Pattern) yang absen baik itu orang tua, guru, Pembina sehingga mereka mencontoh yang salah.
Upaya merubah RUU membangun sistem nilai yang kondusif dari anak, serta mendorong kementrian sosial menyediakan fasilitas pembinaan dan rehabilitasi. Agar hak anak tidak hilang saat berhadapan dengan hukum.
Sistem peradilan anak harus disesuaikan dengan kejiwaan anak itu sendiri kenapa ada ironi peradilan? karena di Rutan atau Lapas tidak mendidik anak malah mendapat perlakuan sama dengan Kriminal orang dewasa seharusnya Lapas menjadi suri tauladan untuk memberikan efek jera yang mendidik agar saat mereka keluar tidak lagi menjadi pelanggar hukum.
Oleh sebab itu Hasil Diskusi memutuskan perlu adanya SDM untuk mengetahui perkembangan jiwa anak tersebut; memahami perkembangan jiwa anak, peradilan anak jangan disamakan dengan peradilan dewasa, ada bimbingan konseling, terapi, pendidikan disesuaikan dengan usia anak, pelayanan hukum tidak menakutkan bagi si anak karena UUD Anak berhadapan dengan Hukum, pelaku dan korban sebab itu peran serta masyarakat sangat penting untuk merestorasi. 
Pendidikan khusus Anak, terapi dan melatih anak trampil punya skill, memberikan bimbingan rohani. kesimpulannya bahwa setiap orang yang mengadakan pelaksanaan hukum baik polisi, penyidik, jaksa, instansi yang terkait dan masyarakat harus tahu cara penyampaian atau psikolog kepada Pelaku dan korban. Untuk tidak hanya fokus kepada pelaku tetapi korban juga perlu di treatment. seharusnya Lapas bukan penjara atau tempat penahanan orang dewasa tepatnya sebagai tempat rehabilitasi pendidikan atau sekolah wajib belajar (pendidikan paksa) sehingga Anak yang melakukan kesalahan diberikan pengarahan bahwa perbuatan mereka adalah tindakan melanggar hukum dan mereka diberikan pendidikan bagaimana untuk hidup tidak melawan hukum Negara.
DPP Perempuan Lira sebagai Penyelengara Forum Diskusi "Ironi Peradilan Anak di Indonesia" akan terus berkomitmen mengawal agar kebijakan yang baru RUU Peradilan Anak menjadi maksimal dan benar - benar adil jika diterapkan di dalam masyarakat. karena masa depan anak adalah juga masa depan bangsa. Mari kita bersama membangun generasi yang bermoral dan beradab serta berkarakter sesuai Pancasila.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Games